Jawa Timur, Banyuwangi, 7 April 2026 – Aroma mandeknya penegakan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit I Siber Polda Jawa Timur layak dipertanyakan. Ia menyebut proses hukum yang berjalan terkesan stagnan, bahkan cenderung “berputar di tempat”.
“Kami sudah melaporkan, saksi-saksi dari kami juga sudah dipanggil. Tapi sampai sekarang, pihak terlapor belum pernah disentuh,” ungkap Dhofir.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya ketimpangan dalam proses penyidikan. Di satu sisi pelapor dimintai keterangan, namun di sisi lain terlapor belum juga dipanggil – sebuah kondisi yang memicu tanda tanya besar publik.
Tak hanya itu, Dhofir juga mengungkap pola jawaban yang menurutnya “itu-itu saja” setiap kali menanyakan perkembangan kasus.
“Jawabannya selalu masih proses profiling. Tapi anehnya, jeda waktunya bisa berbulan-bulan tanpa perkembangan jelas,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada metode penyelidikan yang dinilai janggal. Ia menyebut penyidik berdalih kesulitan mengidentifikasi terlapor karena kualitas gambar yang dianggap tidak memadai.
“Katanya fotonya blur. Padahal kami sudah kasih bukti video yang jelas, tidak blur sama sekali. Ini yang kami pertanyakan, sebenarnya serius atau tidak menangani laporan ini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya keseriusan, minimnya prioritas, atau bahkan potensi kelalaian dalam penanganan perkara siber yang seharusnya bisa ditelusuri secara digital.
Apakah keterlambatan ini murni kendala teknis, atau ada faktor lain yang membuat kasus ini seolah “diparkir”?
Minimnya transparansi dari pihak kepolisian semakin memperkuat kesan bahwa laporan masyarakat tidak mendapat perhatian maksimal. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci kendala maupun progres penyidikan.
Dhofir pun mendesak adanya evaluasi internal dan campur tangan pimpinan agar kasus ini tidak terus berlarut.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai laporan masyarakat seperti ini hilang tanpa arah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di ranah digital. Di tengah maraknya kejahatan siber, lambannya penanganan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Sp/tim)









