Sula // Global Investigasi news – Distribusi minyak tanah subsidi di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dikeluhkan oleh sejumlah warga. Mereka menilai penyaluran yang dilakukan oleh salah satu pangkalan tidak berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan 5/4/2026

Keluhan ini terutama ditujukan kepada pangkalan minyak tanah bernama Indo Raya yang dikelola oleh seorang pemilik berinisial RM, yang akrab disapa Ronal. Warga menduga adanya ketidakteraturan dalam proses distribusi.
Berdasarkan pantauan sejumlah media di lokasi, terlihat antrean panjang warga yang menunggu untuk mendapatkan minyak tanah. Namun, tidak semua warga yang mengantre berhasil memperoleh jatah.
Pada Jumat, 4 April 2026, baik warga yang datang lebih awal maupun yang datang belakangan sama-sama tidak mendapatkan minyak tanah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai pembagian tidak dilakukan secara adil.
Menurutnya, warga hanya menginginkan pelayanan yang merata tanpa adanya perlakuan tebang pilih. Ia juga menilai sikap pemilik pangkalan kurang bersahabat terhadap masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Setiap kali warga datang untuk mengambil jatah, mereka kerap mendapatkan alasan bahwa stok telah habis.
Warga bahkan diminta kembali pada hari berikutnya. Namun, ketika kembali, mereka kembali menghadapi situasi yang sama tanpa kejelasan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. Mereka menilai distribusi minyak tanah subsidi tidak berjalan transparan.
Selain itu, muncul dugaan adanya penyelewengan dalam penyaluran. Minyak tanah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga dijual kepada pengecer.
Menurut keterangan warga, minyak tanah tersebut dijual ke pengecer dengan harga sekitar Rp8.000 per liter. Selanjutnya, pengecer menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Harga di tingkat pengecer berkisar antara Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter, bahkan ada yang mencapai Rp12.000 per liter. Hal ini dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Akibatnya, warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru kesulitan mendapatkan minyak tanah subsidi. Kondisi ini memperparah beban ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pemilik pangkalan, RM, memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kuota minyak tanah untuk Desa Dofa hanya sekitar lima ton.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat, sehingga sering terjadi kekurangan stok saat warga datang mengambil jatah.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat desa lain seperti Leko dan Pelita yang masing-masing menerima kuota lebih besar, yakni sekitar 10 ton setiap distribusi.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pihak pangkalan menerapkan sistem pembagian berdasarkan kartu keluarga. Setiap keluarga mendapatkan jatah antara 10 hingga 15 liter.
Selain itu, distribusi dilakukan dalam dua tahap, yakni pagi dan sore hari. Hal ini disebut untuk memberikan waktu istirahat bagi para pekerja.
Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh sejumlah warga yang hadir di lokasi. Mereka menilai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan.
Perbedaan keterangan ini sempat memicu adu argumen antara warga dan pihak pangkalan. Warga merasa tidak mendapatkan haknya secara adil.
Mereka juga menilai bahwa alasan kehabisan stok sering kali tidak konsisten. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dapat segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp6.000 per liter. Namun, harga yang beredar di lapangan jauh melampaui batas tersebut.(Tim/Red)











