Karanganyar, – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali memanas. Di tengah proses banding yang sedang berjalan, sorotan publik kini tertuju pada aliran dana fantastis sebesar Rp8,5 miliar yang terungkap dalam persidangan, namun belum sepenuhnya diusut secara hukum.
Ketua BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik perkara tersebut.
“Jangan jadikan hukum sebagai panggung sandiwara. Fakta persidangan sudah terang benderang menyebut adanya aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah nama. Tapi kenapa hanya satu orang yang diproses?” tegas Rahmad. Sabtu (4/4/26).
Dalam perkara ini, terdakwa Soenarto sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun 8 bulan, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Namun, fakta persidangan justru membuka babak baru. Dana Rp8,5 miliar disebut mengalir ke sejumlah pihak. Sekitar Rp5 miliar diduga diterima Juliatmono, Rp335 juta oleh Agus Hananto, sementara terdakwa Soenarto disebut hanya menerima sekitar Rp400 juta.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa tidak semua pihak yang disebut dalam aliran dana tersebut diproses hukum?
“Kalau ini bagian dari kerugian negara, maka semua yang menikmati aliran dana wajib dimintai pertanggungjawaban. Jangan tebang pilih. Jangan hanya ‘ekor’ yang dikorbankan sementara ‘kepala’ dibiarkan bebas,” tegas Rahmad.
Ia juga mendesak kejaksaan dan pengadilan, termasuk Pengadilan Tinggi, untuk membuka secara terang aliran dana tersebut dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, jika penegakan hukum berhenti pada satu terdakwa, maka hal itu akan mencederai rasa keadilan dan memperkuat persepsi bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik. Kalau aktor utama tidak disentuh, maka publik berhak curiga ada yang dilindungi,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait alasan detail pengajuan banding maupun tindak lanjut atas nama-nama yang muncul dalam persidangan.
Dengan terbukanya aliran dana miliaran rupiah ini, publik menanti: apakah aparat penegak hukum berani mengungkap seluruh jaringan, atau justru berhenti pada satu terdakwa semata.
(*)









