KABUPATEN BANDUNG — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap remaja asal Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, mulai mengarah pada indikasi adanya perekrut dan jaringan yang terorganisir.

Korban, Ceuceu Surji alias Caca Cantika (±16 tahun) Perempuan,diduga tidak berangkat sendiri.
Berdasarkan penuturan keluarga, terdapat pihak yang pertama kali menghubungi dan membujuk korban dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran di Papua.
Namun, fakta yang terungkap justru berbeda. Setibanya di Timika, korban diduga dialihkan ke pekerjaan di tempat hiburan malam, yang jauh dari kesepakatan awal.
Yang menjadi sorotan, keluarga mencurigai adanya peran aktif perekrut yang bukan hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga diduga mengurus keberangkatan hingga dokumen identitas korban.
“Anak kami tidak mungkin bisa berangkat sendiri sejauh itu tanpa bantuan.
Kami menduga ada orang yang merekrut dan mengurus semuanya,” ungkap pihak keluarga.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen.
Identitas korban seperti KTP dan Kartu Keluarga disebut telah dimanipulasi, bahkan statusnya diubah menjadi “cerai hidup”, yang dinilai sebagai upaya untuk meloloskan korban dari pengawasan usia di bawah umur.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar ajakan biasa.
Sejak meninggalkan rumah pada 10 Oktober 2025, korban tidak lagi berada dalam pengawasan keluarga.
Informasi terakhir menyebutkan korban berada di wilayah Timika, Papua, namun kondisi pastinya belum dapat dipastikan.
Orang tua korban, Asep Wiguna dan Engkom Komariah, kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri siapa pihak yang pertama kali membawa anak mereka keluar dari daerah.
“Kami minta diusut siapa yang membawa anak kami.
Jangan sampai ada korban lain,” tegas keluarga.
Kasus ini pun membuka kemungkinan adanya jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang menyasar anak di bawah umur di wilayah pedesaan dengan modus iming-iming pekerjaan.
Pengamat sosial dan aktivis perlindungan anak menilai, pola seperti ini kerap melibatkan:
Perekrut lokal (orang yang dikenal korban)
Pengurus dokumen (pemalsuan identitas)
Penyalur ke luar daerah (antar provinsi)
Hingga pihak penerima di lokasi tujuan.
Jika benar, maka kasus ini bukan hanya soal satu korban, tetapi bagian dari rantai panjang praktik trafficking yang lebih luas.
Kini, desakan publik menguat agar aparat kepolisian, dinas sosial, hingga pemerintah daerah segera:
Mengidentifikasi dan menangkap perekrut
Melacak jalur keberangkatan korban
Berkoordinasi dengan aparat di Papua untuk penyelamatan
Serta memastikan korban segera dipulangkan
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini darurat. Anak di bawah umur diduga diperdagangkan. Harus segera ditindak,” tegas salah satu warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik trafficking masih mengintai, bahkan di tingkat desa.
Ketegasan aparat dalam mengungkap siapa perekrut menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus terulang.Tutup”









