DEMAK—Aktivitas produksi PT. Ron’s Living di Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, terus menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat bahwa pabrik tersebut tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi yang lengkap. Warga setempat mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas desa dan pemantauan di lapangan, PT. Ron’s Living disinyalir melakukan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perizinan bangunan.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar tuntutan warga:
- Pelanggaran Legalitas: Hingga awal 2026, PT. Ron’s Living diduga belum menyelesaikan persyaratan legalitas 100%, namun aktivitas di dalam pabrik tetap berjalan normal.
- Ketidaksesuaian Tata Ruang: Terdapat dugaan bahwa bangunan pabrik berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (bukan kawasan industri), yang dikhawatirkan merusak tata ruang pemukiman di wilayah Mranggen.
- Penolakan Warga: Masyarakat di sekitar lokasi menolak keberadaan pabrik yang berdekatan dengan permukiman padat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan tanpa adanya kesepakatan tertulis sebelumnya.
- Tuntutan Penegakan Hukum: Warga mendesak Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Demak untuk segera melakukan segel dan penghentian aktivitas sampai seluruh izin dipenuhi.
Salah seorang warga menyatakan bahwa pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin akan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Demak.
Karman









