PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS,Tiga paket kegiatan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga masih dikerjakan hingga memasuki tahun 2026. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait keabsahan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, paket pekerjaan yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2025 itu hingga kini masih berlangsung di lapangan. Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan anggaran daerah, kegiatan yang dibiayai APBD umumnya harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama kecuali ada mekanisme administrasi tertentu yang mengatur kelanjutannya.
Sorotan juga datang dari pihak pengawas internal pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau disebut tidak menemukan adanya rekomendasi resmi yang menjadi dasar kelanjutan pekerjaan tersebut.Kepala inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, menyatakan pihaknya tidak mendapatkan rekomendasi pekerjaan terkait tiga paket kegiatan yang masih berlangsung tersebut.
“Dari hasil pemantauan kami, Inspektorat tidak menerima atau menemukan rekomendasi pekerjaan yang menjadi dasar kelanjutan kegiatan itu, sampai dengan saat ini kami tidak ada menerima kontrak pekerjaan Disperkimtan Ta. 2025 lalu yang tahun 2026 ini masih berlangsung dikerjakan ” ujar Hayes saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menambah tanda tanya publik mengenai legalitas dan mekanisme administrasi dari pekerjaan yang masih berjalan di tahun berikutnya. Jika benar tidak memiliki dasar administrasi yang jelas, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sejumlah pihak menilai, pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka terkait status tiga paket kegiatan tersebut, termasuk apakah ada perpanjangan kontrak, addendum, atau mekanisme lain yang menjadi dasar hukum kelanjutan pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperkimtan Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pekerjaan tersebut masih berjalan di tahun 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran daerah serta kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD.(Romi)









