Diduga Timbun dan Salahgunakan Solar Subsidi untuk PETI, Warga Muaro Kibul Emosi Saat Dikonfirmasi
Global Investigasi News, Merangin, Jambi — Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Muaro Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penimbun dan penyalahguna solar bersubsidi untuk PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi (kerugian bisa mencapai miliaran rupiah), tetapi juga merusak lingkungan akibat tambang ilegal. Kombinasi UU Migas dan UU Minerba membuat pelaku terancam hukuman berat (6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar untuk BBM, ditambah denda hingga Rp100 miliar untuk tambang ilegal).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi diduga ditimbun di salah satu rumah warga berinisial Iwan yang berlokasi di Desa Muaro Kibul. BBM tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung operasional aktivitas PETI di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS pada Sabtu (28/02), Iwan tampak emosi dan menunjukkan sikap keberatan atas pertanyaan yang diajukan. Ia belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media.
Sebagaimana diketahui, solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aktivitas PETI juga bertentangan dengan ketentuan hukum di bidang pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah setempat guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan lanjutan dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. *** Bersambung
Sepni & Team R

Catatan Redaksi :
sanksi Timbun dan Salah Gunakan Solar Subsidi untuk PETI
Tindakan menimbun dan menyalahgunakan Solar Bersubsidi untuk keperluan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas industri ilegal merupakan tindak pidana serius. Pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat tinggi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah rincian sanksi hukumnya:
1. Sanksi Pidana Penyalahgunaan Solar Subsidi
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Sanksi Tambahan: UU Pertambangan (PETI)
Karena solar bersubsidi digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal (PETI), pelaku juga melanggar UU Minerba. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
3. Modus Operandi yang Sering Terungkap
Polisi sering menemukan beberapa modus terkait penyalahgunaan ini:
- Tangki Modifikasi: Membeli solar subsidi di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
- Pelangsir: Membeli solar subsidi berulang kali menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai.
4. Sanksi Administratif (Pertamina)
Kesimpulan:
Penimbun dan penyalahguna solar bersubsidi untuk PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi (kerugian bisa mencapai miliaran rupiah), tetapi juga merusak lingkungan akibat tambang ilegal. Kombinasi UU Migas dan UU Minerba membuat pelaku terancam hukuman berat (6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar untuk BBM, ditambah denda hingga Rp100 miliar untuk tambang ilegal).









