Dampak Penggabungan Dinas, Pejabat Bukan Non Job Ucap Hendra
Pulang Pisau – Global Investigasinews, Penggabungan sejumlah dinas di Kabupaten Pulang Pisau merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Nomor 7 Tahun 2025, di mana berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang telah di laksanakan pada tahun 2025, terdapat beberapa perangkat daerah yang digabung dan ada perangkat daerah yang turun tipe sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati nomor 38, nomor 40, dan nomor 43 tahun 2025.
Hal ini menimbulkan dampak terhadap jumlah jabatan pada perangkat daerah. dimana dengan adanya penggabungan dan penurunan tipe perangkat daerah mengakibatkan berkurangnya jumlah jabatan pada perangkat daerah terdampak. walaupun demikian, Menurut Hendra, S.H., M.H., Kepala BKSDM Pulang Pisau, status pejabat yang terdampak saat ini tidak ada yang diturunkan jabatan/ demosi, karena bagi pejabat struktural,tidak ada penurunan jabatan/demosi selain mengundurkan diri atau hukuman disiplin. Yang bersangkutan tetap dipertahankan pada jabatan sebelumnya, sampai dengan adanya kelowongan jabatan di tempat yang baru.
“Hak dan kedudukan mereka tetap diakui, jangan diterjemahkan sebagai non job. Hanya tidak mendapat bagian jabatan saja, ini merupakan bagian dari penataan organisasi yang sedang berjalan,” jelas Hendra.
Kepala BKSDM menambahkan bahwa nantinya pejabat yang terdampak akan mendapatkan penempatan sesuai kompetensi dan kebutuhan dinas yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran layanan publik sekaligus menjaga karier pejabat.
Proses penggabungan dinas di Kabupaten Pulang Pisau ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk reorganisasi yang lebih efektif.(Romi)









