Aceh singkil- 16 februari 2026
Globalinvestigasinews
Sebuah kasus dugaan perilaku tidak profesional terjadi ditengah masyarakat terjadi saat tim verifikasi data Stimulan bantuan rehab rumah pasca banjir pada 26 November 2025 di Aceh Singkil bebeerapa bulan lalu.
Seorang oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Singkil, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK), inisial H, tiba-tiba memberi perintah kepada rekanya yang bertugas sebagai petugas Verifikasi data dilapangan.
Perintah H tersebut kepada rekanya, bukanlah candaan, melainkan merugikan pihak lain yakni dua Orang Kepala Keluarga (KK), yang telah terdaftar dalam data Stimulan penerima Bantuan Rehab Rumah korban banjir di Aceh Singkil.
Hal ini terjadi disatu Kampung dalam Kecamatan Singkil, pada 23 Januari 2026 yang lalu.
Saat Tim verifikasi turun ke lapangan mendatangi rumah untuk dilakukan verifikasi ada Dua KK menjadi target H, untuk tidak dimasukan ke dalam data penerima bantuan.
Terlihat dari puluhan KK yang telah selesai dilakukan verifikasi datanya oleh petugas, dua KK lainya seakan jadi target H, untuk ditinggalkan.
Hal ini menjadi tanda tanya bagi warga apa kepentingan H, terhadap dua KK tersebut sehingga wajib untuk tidak diverifikasi.
Sementara, informasi yang beredar bahwa H bukanlah sebagai perangkat Desa melainkan hanya sebagai warga biasa dikampung tersebut.
” H itu merupakan warga bukanlah perangkat Desa kalau di Kampung ini, “ujar warga Dusun yang enggan dicantumkan namanya di berita ini.
Sehingga dengan kejadian pelarangan Verifikasi data yang dilakukan oleh, H ini, dua orang Kepala Keluarga yang telah terdaftar kehilangan haknya sebagai penerima Bantuan Stimulan Rehab Rumah.
“Hilangnya hak dua kepala keluarga tersebut, merupakan korban dari keganasan H, sebagai Oknum Pegawai PPPK di kantor BPBD Aceh Singkil.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa oknum PPPK inisial H tersebut mengatur tim verifikasi yang turun ke lapangan.
Perilaku ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh aparat pemerintah.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak BPBD terkait kasus ini.
Namun, perlu diingat bahwa penanganan bencana harus dilakukan dengan profesional dan empati terhadap warga terdampak.
Untuk itu warga meminta Bupati Aceh Singkil menunjukan ke prihatinanya terhadap warga yang menjadi korban, dan memberi sangsi berat terhadap Oknum PPPK otoriter, tidak lagi memperpanjang kontrak kerja, Agar menjadikan contoh dan efek jera bagi pegawai lain.(*)
Tim









