Global Investigasi News, Banyuasin, 9 Februari 2026 — Permasalahan lahan desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Muara Padang berinisial IWN kini berlanjut ke ranah hukum.
Kasus tersebut bermula dari pertemuan antara Thamrin, Kepala Desa Muara Padang yang menjabat saat ini, dengan IWN selaku mantan kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai penertiban tanah desa yang ditanami kelapa sawit oleh IWN. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.
IWN pada prinsipnya menyatakan persetujuan atas rencana penertiban tersebut, namun mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya pihak yang ditertibkan.
Ia menilai masih terdapat tanah desa lain yang juga ditanami sawit oleh warga dan bahkan telah menghasilkan, namun tidak ditindak.
Beberapa bulan setelah pertemuan itu, tepatnya pada 5 Februari 2026, IWN menerima panggilan dari Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penguasaan lahan desa yang ditanaminya tersebut.
Selanjutnya, pada Senin, 9 Februari 2026, tim yang dipimpin oleh Iptu Marifin Pardede, S.H., M.H., Panit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, melakukan kegiatan pengukuran dan pengambilan titik koordinat di Desa Muara Padang. Dalam agenda tersebut, pelapor dan terlapor turut hadir.
Pada kesempatan itu, Iptu Marifin Pardede menyampaikan upaya Restorative Justice (RJ) kepada kedua belah pihak guna mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan.
Saat dikonfirmasi awak media, IWN yang didampingi kuasa hukumnya Ristian, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas pelaporan tersebut.
“Mengapa saya dilaporkan? Padahal saya tidak merasa keberatan jika lahan yang saya tanami digunakan untuk pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih. Itu adalah program pemerintah dan saya sangat mendukungnya sebagai warga negara, apalagi saya pernah berada di dalam pemerintahan,” ujar IWN.
IWN mengaku sangat menyesalkan adanya laporan terhadap dirinya karena menurutnya persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. *** Leman Sanjaya









