PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, 5 Oktober 2026 – Kondisi tanaman penghias di sejumlah median jalan utama wilayah perkotaan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan.
Hasil pemantauan di lapangan pada Senin (5/10/2026), terlihat cukup banyak tanaman dalam kondisi layu, mengering bahkan sebagian tampak mati. Kondisi tersebut terlihat pada sejumlah titik median jalan, termasuk kawasan Jalan Panunjung Tarung.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tanaman-tanaman tersebut memang tidak mendapatkan pemeliharaan secara rutin, atau ada faktor lain yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan hingga mati?
Sebelumnya, kondisi serupa juga telah menjadi perhatian publik. Bahkan pemberitaan mengenai tanaman median jalan yang layu dan mengering telah muncul pada 5 Oktober 2026, dengan pertanyaan apakah kondisi tersebut akibat kemarau atau kurangnya perawatan dan penyiraman.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan berikutnya adalah menyangkut pengelolaan dan pemeliharaan tanaman tersebut.
Jika tanaman median jalan tersebut merupakan bagian dari program penataan ruang, taman kota, atau pemeliharaan ruang terbuka/median jalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, publik tentu berhak mengetahui instansi, bidang, pejabat teknis, hingga penyedia jasa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
Terlebih, sebelumnya Global InvestigasiNews juga menemukan adanya pekerjaan pemeliharaan sejumlah taman di wilayah Kota Pulang Pisau, antara lain di Jalan Panunjung Tarung, samping GOR, dan Taman Sumbu Kurung. Saat itu, di lokasi yang dipantau tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan nama kegiatan, pagu anggaran, nilai kontrak, pelaksana maupun jangka waktu pekerjaan.
Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan semakin relevan untuk dijawab pemerintah daerah.
Apakah pemeliharaan tanaman median jalan masuk dalam kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2026?
Jika ada, berapa nilai anggarannya?
Siapa pelaksana atau penyedia jasa?
Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)?
Berapa kali penyiraman dan pemeliharaan dilakukan dalam satu minggu?
Apakah terdapat standar pemeliharaan dan tingkat keberhasilan tanaman yang harus dipenuhi?
Dan apabila tanaman mati, apakah penyedia berkewajiban melakukan penggantian?
Kadis PUPR Belum Merespons
Untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, GLOBAL INVESTIGASINEWS telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Hermawan, terkait kondisi tanaman median jalan tersebut.
Konfirmasi diarahkan untuk meminta penjelasan mengenai kewenangan pemeliharaan, kegiatan dan anggaran yang digunakan, pihak pelaksana, serta langkah pemerintah terhadap tanaman yang mengering dan mati.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Iwan Hermawan belum memberikan tanggapan atau penjelasan kepada wartawan.(Romi)








