Globalinvestigasinews.comDompu, NTB.
Peredaran Narkotika di wilayah selatan Kota Dompu tepatnya di Kecamatan Hu,u kembali terkuak, kendati beberapa hari terakhir ini sempat redup. Gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, dua orang laki-laki berinisial H (30) dan DF (22) diamankan Polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,05 gram.
Penangkapan dan penggeledahan berlangsung pada Sabtu, (3/10/26), sekitar pukul 15.30 WITA, di sebuah rumah yang berada di Desa Sawe, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Zona merah titik rawan peredaran narkotika di selatan Kota Dompu sudah terdeteksi oleh Petugas terkait, sehingga modus operandi pengedar sabu dapat di lacak tim Satresnarkoba Polres Dompu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dompu terkait adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sekitar pukul 15.25 WITA tim memastikan keberadaan target di lokasi. Selanjutnya, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto memimpin pelaksanaan pengungkapan dan penangkapan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga H dan DF berada di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum, yakni Ahlak dan Junari.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berada dalam genggaman terduga H. Sementara dari terduga DF tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya pada kamar tidur ruangan tengah. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, antara lain satu plastik klip berisi 13 klip gulung dan satu plastik klip berisi 6 klip gulung.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, berupa pipet yang telah dimodifikasi, sendok plastik, gunting, bong atau alat hisap, korek api yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, klip gulung sisa pakai, serta uang tunai sebesar Rp1.040.000.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di kamar milik terduga H, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi dua klip diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan tisu dan dilakban hitam serta disembunyikan di dalam spring bed/kasur.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa beberapa paket diduga sabu dengan berat bruto 10,05 gram, berikut sejumlah peralatan dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan target dan lokasi dipastikan, tim bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan secara prosedural dengan melibatkan saksi umum,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami sumber narkotika tersebut dan jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Dalam proses evakuasi kedua terduga pelaku dari lokasi, sempat terjadi situasi memanas setelah adanya provokasi dari pihak keluarga dan orang-orang di sekitar lokasi. Petugas bahkan mendapat pelemparan yang mengenai kendaraan operasional Satresnarkoba. Berkat bantuan personel Polsek Hu’u, kedua terduga pelaku berhasil dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Dompu bersama seluruh barang bukti.
Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kerja Tim Satresnarkoba yang kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Polres Dompu terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.







