PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, 03 Oktober 2026, Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, sepanjang 2026 menjadi perhatian serius. Tim media terus memantau aktivitas pemadaman di sejumlah wilayah, termasuk pengerahan personel, penggunaan sarana prasarana, distribusi logistik hingga sumber pembiayaan operasi di lapangan.
Namun di balik masifnya kegiatan pemadaman tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan publik yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya mengenai berapa total biaya yang telah dikeluarkan untuk penanganan Karhutla selama operasi berlangsung.
Pertanyaan tersebut penting karena operasi Karhutla tidak hanya membutuhkan personel, tetapi juga membutuhkan bahan bakar, konsumsi, air minum, makanan, kendaraan operasional, mesin pompa, selang, nozzle, alat pelindung diri, masker, transportasi, komunikasi, logistik lapangan hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Pada 26 September 2026, Pemkab Pulang Pisau melalui BPBD menyebut Satgas masih melakukan pemadaman, pembasahan, pendinginan dan patroli di sejumlah lokasi. Evaluasi juga membahas kondisi kesehatan personel serta kebutuhan dukungan operasional masing-masing Poslap.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kelurahan Kalawa dengan perkiraan luasan lahan terbakar sekitar 250 hektare, sementara petugas menghadapi kendala akses dan keterbatasan sumber air.
Dari Mana Sumber Dananya?
Pertanyaan berikutnya adalah sumber dana yang digunakan.
Apakah seluruh biaya operasi berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pulang Pisau, atau terdapat dukungan dari APBD reguler, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BNPB, kementerian/lembaga, maupun sumber pendanaan lainnya?
Pertanyaan ini semakin penting karena pada September 2026 BNPB menyatakan dukungan logistik dan peralatan diperkuat untuk sejumlah daerah prioritas, termasuk Pulang Pisau.
Untuk Pulang Pisau, bantuan tersebut antara lain berupa selang, nozzle, konektor, adaptor, mesin pompa khusus sumur bor serta masker.
Dengan demikian, perlu dipisahkan secara jelas antara barang yang merupakan bantuan pemerintah pusat dengan barang dan biaya yang dibeli atau dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Pulang Pisau.
Berapa Dana yang Sudah Terpakai?
Tim media mempertanyakan kepada Pemkab Pulang Pisau:
Berapa pagu anggaran penanganan Karhutla 2026?
Berapa dana BTT yang telah dicairkan?
Berapa yang sudah direalisasikan?
Berapa yang masih tersisa?
Berapa biaya untuk konsumsi personel?
Berapa biaya bahan bakar kendaraan dan mesin pompa?
Berapa biaya pengadaan atau sewa peralatan?
Berapa biaya transportasi dan mobilisasi personel?
Berapa biaya logistik di setiap Poslap?
Apakah terdapat pembayaran honorarium, uang makan, uang lembur atau biaya perjalanan bagi personel tertentu?
Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat yang bertanggung jawab atas masing-masing pengeluaran?
Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebagai dasar pengeluaran dana penanganan Karhutla apabila dokumen tersebut digunakan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban.
10.700 Personel, Berapa Bagian Pulang Pisau?
BNPB pada 21 September 2026 menyebut sekitar 10.700 personel dari berbagai unsur dikerahkan untuk mendukung penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah.
Personel tersebut berasal dari TNI, Polri, BPBPK, BPBD, Manggala Agni, perangkat daerah, relawan dan ASN. Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng juga disebut mengaktifkan 946 personel pada 19 posko, sementara TNI mengerahkan sekitar 1.220 personel di berbagai wilayah.
Pertanyaannya, berapa sebenarnya jumlah personel yang diterjunkan khusus di Kabupaten Pulang Pisau?
Apakah sudah terdapat daftar resmi berdasarkan nama, instansi dan satuan tugas?
Publik juga perlu mengetahui berapa jumlah:
BPBD – TNI – Polri – Manggala Agni – Damkar – ASN perangkat daerah – relawan – masyarakat – unsur lainnya.
Sebab, tanpa data tersebut, sulit bagi publik mengetahui seberapa besar kekuatan yang sebenarnya digunakan dalam operasi Karhutla Pulang Pisau.
ASN Turun Memadamkan Api, Bagaimana Tugas Pokoknya?
Hal lain yang perlu diklarifikasi adalah keterlibatan ASN dalam operasi pemadaman.
Jika ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikerahkan ke lapangan, bagaimana pengaturan tugas kedinasan mereka?
Apakah mereka ditugaskan berdasarkan surat perintah resmi atau SK Satgas?
Apakah ada pembagian shift sehingga pelayanan pemerintahan tetap berjalan?
Bagaimana dengan ASN yang bekerja pada pelayanan publik seperti kecamatan, kelurahan, pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan maupun perangkat daerah lainnya?
Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan keterlibatan ASN dalam penanganan bencana. Justru sebaliknya, keterlibatan aparatur negara dalam penanganan Karhutla merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap keadaan darurat.
Namun, administrasi penugasan tetap perlu jelas agar dapat diketahui bahwa pengerahan personel dilakukan secara resmi, terukur dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.
Jangan Sampai Personel Banyak, Tetapi Administrasinya Tidak Terlihat
Penanganan Karhutla memang membutuhkan kecepatan. Akan tetapi, penggunaan anggaran negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin banyak personel yang dikerahkan, semakin besar pula kebutuhan logistik dan operasional.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak orang yang turun memadamkan api, tetapi juga:
Siapa yang ditugaskan, berdasarkan surat apa, berapa hari bertugas, kebutuhan apa yang diberikan, berapa biaya yang dikeluarkan dan dari anggaran mana seluruh biaya tersebut dibayarkan?
Apalagi Pemkab Pulang Pisau melalui BPBD menyebut kebutuhan operasional setiap Poslap terus dievaluasi. Artinya, seharusnya terdapat data kebutuhan dan realisasi yang dapat dijelaskan kepada publik.
Media Akan Terus Pantau
Tim media GLOBAL INVESTIGASINEWS akan terus memantau perkembangan penanganan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, termasuk aktivitas pemadaman di lapangan, pengerahan personel, penggunaan peralatan, bantuan pemerintah pusat maupun daerah serta penggunaan anggaran.
Konfirmasi akan diarahkan kepada BPBD Pulang Pisau, BKAD, Inspektorat, BKPSDM, Bupati, Sekda dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh data yang berimbang.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan informasi bahwa api telah dipadamkan.
Masyarakat juga berhak mengetahui berapa biaya yang telah dikeluarkan negara untuk memadamkan api, dari mana uang tersebut berasal, apa saja yang dibelanjakan, siapa yang melaksanakan kegiatan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Bersambung.(Romi)















