TANGERANG — Upaya mediasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota belum menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Mediasi berlangsung pada Jumat (2/10/2026). Dalam proses tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai pihak-pihak yang hadir di ruang mediasi.
Pelapor menyatakan keberatan terhadap kehadiran suami terlapor yang disebut berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pelapor menginginkan proses mediasi hanya dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara.
“Saya ingin mediasi hanya dihadiri pihak berperkara,” ujar pelapor kepada wartawan di Tangerang.
Kuasa hukum pelapor turut menyampaikan keberatan terhadap kehadiran pihak yang disebut sebagai saksi dalam ruang mediasi.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut selanjutnya tetap berproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan pelapor, dalam proses mediasi terlapor justru meminta penyidik agar perkara segera dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap.
“Terlapor malah meminta berkas perkara segera P21,” kata pelapor.
Namun, status lengkap atau P21 merupakan kewenangan penuntut umum setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara. Oleh karena itu, kelengkapan berkas tetap bergantung pada hasil penyidikan dan penelitian jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Perselisihan Transaksi Sepeda Motor
Perkara tersebut disebut bermula dari perselisihan terkait transaksi gadai sepeda motor yang telah berlangsung sekitar satu tahun.
Pelapor mengaku telah menebus BPKB kendaraan dari pihak leasing dengan nilai sekitar Rp17,5 juta. Setelah itu, menurut keterangan pelapor, sepeda motor tersebut dijual secara lengkap.
Persoalan kemudian berkembang setelah terlapor menuding pelapor melakukan penggelapan kendaraan.
Terlapor juga disebut sempat menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.
Petugas Polsek Cipondoh kemudian merespons laporan dan mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak.
Menurut keterangan pelapor, hasil klarifikasi saat itu menunjukkan bahwa transaksi gadai telah diselesaikan dan para pihak sepakat menyelesaikan persoalan kendaraan secara kekeluargaan.
Perselisihan Berlanjut di Media Sosial
Meskipun persoalan kendaraan disebut telah diselesaikan, perselisihan kemudian berlanjut melalui media sosial.
Pelapor menuding terlapor kembali mengunggah sejumlah video dan pernyataan yang dianggap merugikan nama baiknya. Konten tersebut disebut menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Nama baik saya dirusak di media sosial,” ujar pelapor.
Pelapor juga menyatakan bahwa penyebaran konten tersebut berdampak terhadap keluarganya. Ia mengaku anaknya mengalami perundungan di lingkungan sekolah setelah sejumlah teman mengetahui dan membagikan tautan video yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Anak saya dibuli dan merasa malu di sekolah,” ungkapnya.
Pelapor mengaku memilih tidak membalas tuduhan tersebut melalui media sosial dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Perkara Masih Berproses
Pelapor kemudian membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam penanganan perkara, penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan materi unggahan yang dipersoalkan.
Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak juga masih dimungkinkan untuk melengkapi keterangan dan administrasi penyidikan.
Pelapor berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Sejumlah wartawan dan aktivis juga menyatakan akan memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar seorang perwakilan wartawan.
Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota maupun pihak terlapor mengenai hasil mediasi dan perkembangan terbaru perkara ini belum dimuat dalam naskah tersebut. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Roni















