PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS 02 Oktober 2026,Status dan mekanisme penggunaan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, masih menjadi perhatian.
GLOBAL INVESTIGASINEWS mempertanyakan apakah dana Rp20 miliar yang disebut sebagai dukungan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla tersebut merupakan Bantuan Presiden (Banpres) atau masuk dalam mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 mengenai penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla di sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dukungan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 miliar untuk Pulang Pisau disebut telah masuk ke BKAD. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan, penggunaan anggaran masih dalam proses.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, ketika dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Jumat (2/10/2026), menjelaskan bahwa apabila status penanganan sudah masuk dalam kondisi tanggap darurat, penganggarannya harus melalui BTT.
“Utk status tanggap darurat hrs dianggarkan di BTT, silahkan dipelajari akan narai bewei guna duit te bahaya dayak,” tulis Tandean melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut secara substansi menyatakan bahwa untuk kondisi tanggap darurat, mekanisme penganggaran menggunakan BTT.
Sementara bagian berbahasa Dayak yang disampaikan Tandean dapat dimaknai sebagai ajakan untuk mempelajari terlebih dahulu peruntukan atau kegunaan dana tersebut.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara spesifik apakah Rp20 miliar yang telah masuk ke BKAD Pulang Pisau merupakan Banpres yang kemudian mekanisme penggunaannya melalui BTT, atau merupakan tambahan BTT yang bersumber dari dukungan pemerintah pusat.
Hal inilah yang masih membutuhkan penjelasan administratif dan dokumen resmi dari pemerintah daerah.
Banpres dan BTT Perlu Dibedakan
Dalam konteks ini, istilah Banpres dan BTT perlu dibedakan berdasarkan sumber dan mekanisme penganggarannya.
SE Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ diterbitkan untuk mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam penanganan karhutla. Pemerintah pusat juga telah menyetujui tambahan dukungan BTT untuk daerah terdampak karhutla.
Di daerah lain, mekanisme tersebut telah dijelaskan secara terbuka. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, misalnya, menyatakan menerima bantuan pemerintah pusat Rp20 miliar yang masuk ke RKUD pada 9 September 2026 dan penggunaannya dalam kondisi tanggap darurat dianggarkan melalui BTT.
Karena itu, untuk Pulang Pisau diperlukan kejelasan: apakah pola yang sama diterapkan?
Jika benar, maka publik perlu mengetahui dokumen yang menjadi dasar masuknya dana tersebut ke RKUD/BKAD, perubahan atau penjabaran APBD yang menjadi dasar penggunaannya, penetapan status darurat, serta dokumen pelaksanaan anggarannya.
GLOBAL INVESTIGASINEWS Masih Menunggu Penjelasan BPBD
Sebelumnya, GLOBAL INVESTIGASINEWS telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau pada 28 September 2026.
Surat tersebut secara khusus mempertanyakan dana BTT Rp20 miliar untuk penanganan karhutla, termasuk sumber dana, status anggaran, pencairan, penerimaan BPBD, realisasi, sisa anggaran, rincian penggunaan, hingga dasar hukum penggunaannya.
Namun hingga 2 Oktober 2026, BPBD Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi tersebut.
Pertanyaan redaksi kini menjadi lebih spesifik: Rp20 miliar yang telah masuk ke BKAD Pulang Pisau itu sebenarnya dana Banpres dari pemerintah pusat yang penggunaannya melalui mekanisme BTT, atau tambahan BTT daerah?
Publik juga berhak mengetahui kapan dana tersebut masuk, dokumen apa yang menjadi dasar penggunaannya, siapa perangkat daerah pengelola, serta apakah dana tersebut sudah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan karhutla yang sedang berlangsung.
Sementara itu, proses penggunaan Banpres untuk penanganan karhutla di Pulang Pisau, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, masih mengacu pada SE Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026.
Dengan demikian, GLOBAL INVESTIGASINEWS belum menyimpulkan bahwa terdapat persoalan dalam penggunaan dana tersebut. Fokus pemberitaan saat ini adalah memastikan status, sumber, mekanisme penganggaran, dan peruntukan Rp20 miliar tersebut berdasarkan dokumen resmi pemerintah.
Keterangan resmi dari BPBD, BKAD maupun Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.(Romi)















