Sorong, Globalinvestigasinews.com – Geram nama dan instansi tercorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sorong, Ir. Frans Howai, S.T., M.T., mendesak Polda Papua Barat Daya segera menangkap oknum penyebar fitnah alias berita bohong/hoaks di media sosial TikTok dimana yang bersangkutan menuding kadis dan beberapa orang lainnya di instansi fisik itu telah melakukan penggelapan dana namun tidak disertai bukti, maka proses hukum wajib dilakukan demi pemulihan nama baik.
Sebelumnya pada Minggu (28/9/26) klarifikasi telah disampaikan kepada awak media, dimana Frans sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong merasa terkejut juga geram sebab oknum penyebar informasi hoaks tersebut menyeret nama dan instansi yang dipimpinnya, jelas suatu pembohongan publik yang meresahkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi hukum.
Dirinya menegaskan kalau ia telah meminta aparat kepolisian setempat untuk melakukan penelusuran terkait konten yang memalukan itu dan apabila dari hasil penelusuran penyelidikan terdapat unsur tindak pidana maka wajib yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga membantah adanya sejumlah nama yang disebut dalam konten TikTok tersebut sebagai pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Sorong.
Lanjut Frans, melihat adanya sejumlah nama yang disebutkan sebagai pegawai di instansi yang ia pimpin, menurutnya nama-nama tersebut sama sekali bukan pegawainya, bukan pula bagian dari Dinas PUPR Kabupaten Sorong dan jelas merupakan fitnah keji yang berusaha merusak citra diri dan marwah instansi yang dipercayakan kepadanya. Oleh sebab itu ia meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku dan mengganjarnya berdasarkan bukti yang terpampang jelas, agar dikemudian hari hal serupa tidak terulang kembali.
” Di kesempatan ini terkait informasi hoaks yang beredar di media sosial TikTok saya berikan klarifikasi. Saya lihat nama saya dan nama pegawai saya juga disebut-sebut padahal nama-nama tersebut bukan nama pegawai saya. Nama-nama tersebut sama sekali bukan bagian dari Dinas PUPR Kabupaten Sorong, tidak ada nama pegawai saya didalamnya. Ini sudah sangat keterlaluan, suatu tindakan pencemaran nama baik yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Frans
Fenomena hoaks bukanlah hal baru, sebuah berita bohong yang ditulis di satu akun pribadi bisa menyebar ke ribuan orang hanya dalam hitungan menit. Seringkali, hoaks dibungkus dengan bahasa provokatif, gambar yang menggugah emosi, atau narasi yang seolah-olah logis sehingga mampu memengaruhi opini publik dengan cepat, seperti halnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong.
” Setiap individu memiliki kewajiban moral untuk memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Penyalahgunaan media sosial melalui penyebaran hoaks seperti ini sama saja dengan mengabaikan nilai kejujuran dan tanggung jawab sosial. Penyebaran hoaks tidak bisa kita pandang sebagai perbuatan ringan. Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi palsu yang dapat membuat kegaduhan. Artinya, siapapun yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks patut kita minta pertanggungjawaban hukum juga demi memberikan efek jerah kepada yang bersangkutan.” Imbuhnya.
Berikut adalah rincian undang-undang dan pasal yang mengatur tentang hoaks:
- Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008)
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk penindakan hoaks di ruang digital dan media sosial.
Pasal 28 Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 Ayat (3): Melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sanksi (Pasal 45A): Pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan kerusuhan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Sementara itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah juga diatur dalam hukum pidana. Penerapan pasal terhadap suatu konten tertentu tetap bergantung pada unsur perbuatan, konteks pernyataan, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar tidak lekas percaya dan tidak muda menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, tetapi dapat mengedepankan check and balance (uji danimbang) agar terhindar dari disinformasi atau hoaks yang tujuannya merugikan pihak lain.
Nando















