INHU, RIAU (Global Investigasi News) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 berakhir dengan keputusan mengejutkan. Ranperda tersebut tidak disahkan setelah mayoritas anggota DPRD menyatakan menolak.
Keputusan itu diambil melalui voting terbuka dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Lantai II Kantor Sementara DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026).
Dari 38 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 25 anggota menyatakan menolak, sedangkan 13 anggota lainnya menyatakan setuju terhadap pengesahan APBD Perubahan 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, didampingi Wakil Ketua I H Adek Chandra dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi. Turut hadir Wakil Bupati Inhu H Hendrizal, unsur Forkopimda, Sekda Inhu, jajaran pejabat Pemkab Inhu, pimpinan OPD, para camat, perwakilan LAMR, pimpinan BUMD dan BUMN serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Inhu menyampaikan bahwa pihaknya menerima empat surat dari fraksi terkait pembahasan APBD Perubahan 2026.
Keempat surat tersebut berasal dari Fraksi NasDem, Demokrat, Golkar dan Gerakan Persatuan Umat (GPU).
“Pada prinsipnya 4 fraksi ini menolak untuk menyetujui atau pengesahan APBD Perubahan Inhu tahun 2026,” kata Sabtu dalam rapat paripurna.
Meski telah menerima sikap dari empat fraksi tersebut, pimpinan DPRD tetap meminta seluruh anggota dewan memberikan keputusan melalui mekanisme voting terbuka.
Hasilnya, 13 anggota DPRD menyatakan setuju, sementara 25 anggota menyatakan menolak.
Ketua DPRD Inhu kemudian menyatakan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026 tidak disahkan.
“APBD Perubahan Inhu tahun 2026 tidak disahkan,” tegas Sabtu sebelum mengetukkan palu sebagai tanda keputusan rapat paripurna.
TPP ASN Ikut Jadi Sorotan
Tidak disahkannya APBD Perubahan 2026 kini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pertanyaan yang muncul adalah: apakah TPP ASN akan berkurang setelah APBD Perubahan tidak disahkan, atau tetap dibayarkan sesuai APBD murni 2026?
Secara prinsip, tidak disahkannya APBD Perubahan tidak otomatis membuat TPP yang telah dianggarkan dalam APBD murni menjadi berkurang. Apabila alokasi TPP telah tercantum dalam APBD murni dan masih memiliki pagu anggaran yang cukup, pembayaran pada dasarnya tetap mengacu pada anggaran yang berlaku tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
Namun, persoalan dapat muncul apabila dalam Ranperda APBD Perubahan terdapat perubahan atau penyesuaian pagu TPP, termasuk apabila pemerintah daerah sebelumnya merencanakan penambahan, pengurangan, atau perubahan struktur pembayarannya.
Karena itu, kepastian mengenai besaran dan keberlanjutan pembayaran TPP ASN Inhu setelah APBD Perubahan tidak disahkan perlu dilihat dari dokumen APBD murni 2026, Peraturan Bupati tentang TPP, serta ketersediaan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Dengan kata lain, tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa TPP ASN pasti dipotong hanya karena APBD Perubahan ditolak.
Kembali ke APBD Murni
Dengan tidak disahkannya APBD Perubahan, pelaksanaan anggaran daerah pada prinsipnya kembali berpedoman pada APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur akibat dari tidak disetujuinya perubahan APBD.
Sebelumnya, pembahasan APBD Perubahan 2026 telah dilakukan antara DPRD Inhu dan pemerintah daerah. Pada Senin (28/9/2026), DPRD menyatakan pembahasan telah selesai dan menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan pada Selasa (29/9/2026).
Kini, setelah Ranperda APBD Perubahan 2026 tidak mendapat persetujuan DPRD, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana pemerintah daerah menjalankan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran, termasuk memastikan pembayaran hak-hak ASN seperti TPP















