DELISERDANG – Sengketa lahan yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 mengungkap rangkaian kejanggalan serius dalam sistem pertanahan dan administrasi kependudukan Indonesia. Investigasi ini menelusuri dokumen, kronologi, serta dampaknya terhadap pemilik sertifikat sah, Legiman Pranata, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada 31 Desember 2008, SHM 477 beralih kepada Sihar Sitorus (lahir 1966) melalui Akta Jual Beli Nomor 54 yang dibuat Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, menggunakan NIK 127117*0002.
Empat tahun kemudian, muncul fakta baru. Perjanjian Sewa-Menyewa Akta Nomor 25 tanggal 30 April 2012 mencantumkan nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (lahir 1968) dengan NIK 3173**04, atas lahan yang sama.
Dua identitas dengan perbedaan tahun lahir dan NIK ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan penimbunan lahan, tanpa pernah ada klarifikasi publik yang memadai.
Sementara itu, Legiman Pranata menempuh jalur administratif resmi berdasarkan SK Bupati Tahun 1974 yang dibelinya secara sah pada 31 Januari 2000. Lanjut:
- Mengurus NOP pertama kali (10 Mei 2012),
- Melunasi PBB 2006–2012 senilai hampir Rp39 juta,
- Mendaftarkan tanah ke BPN Deli Serdang (14 Juni 2012),
- Membayar BPHTB dan PPh sebesar Rp204 juta (23 November 2012),
- Proses ini berujung pada terbitnya SHM Nomor 655 pada 26 Desember 2012, seluas 8.580 meter persegi.
Plang Klaim dan Gugatan yang Terlambat
Pada 30 Januari 2013, sebuah plang bertuliskan klaim kepemilikan SHM 477 dipasang di atas lahan SHM 655. BPN Deli Serdang kemudian menggelar rapat klarifikasi 7 Mei 2013, bahkan melaporkannya ke Kanwil BPN Sumut dan Deputi Penanganan Sengketa di Jakarta.
Namun, tidak ada gugatan PTUN dari pemilik SHM 477 dalam tenggat 90 hari sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1986.
Keanehan terjadi pada 23 Juni 2017, ketika lahan SHM 655 diukur ulang tanpa sepengetahuan Legiman dan dijadikan objek gugatan PTUN Nomor 98/G/PTUN/XII/2017, empat tahun setelah rapat klarifikasi.
Tekanan Hukum Sepihak
Sejak 2012 hingga 2024, Legiman menghadapi serangkaian laporan polisi, rapat klarifikasi, hingga penolakan hak tanggungan oleh perbankan karena status tanahnya disengketakan. Pada 2024–2025, ia melaporkan dugaan penggunaan NIK ganda ke kepolisian, Irwasda, Propam, hingga Mabes Polri.
Hingga kini, menurut pengakuannya, pihak terlapor tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan, sementara proses hukum terus menggantung.
Pertanyaan yang Belum Dijawab
Investigasi ini menyisakan pertanyaan krusial:
- Bagaimana dua NIK berbeda dapat digunakan atas satu objek hukum tanpa sanksi?
- Mengapa gugatan yang melewati tenggat hukum tetap diproses?
Di mana peran pengawasan negara ketika sertifikat sah kehilangan daya lindung?
Kasus SHM 477 bukan sekadar konflik kepemilikan tanah. Ia mencerminkan kerapuhan sistem hukum dalam semua perkara perdata dan perkara pidana kasus ini tentang NIK ganda Teradu tidak pernah di panggil dan di periksa.ketika berhadapan dengan kekuasaan serta menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap kepastian hukum. (TIM/Red)









