Lapak LPG 3 Kg di Dusun 6 Tanjung Mandiri Disorot, Pemilik Belum Berikan Klarifikasi kepada Media
BATANGHARI, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Keberadaan lapak penjualan tabung LPG 3 kilogram (kg) di Dusun 6 Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut belum dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, awak media Global Investigasi News melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola lapak, yakni SIS dan IKBAL, terkait legalitas dan izin usaha penjualan LPG 3 kg tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Awak media menghubungi SIS melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan dan kegiatan penjualan LPG 3 kg.
Namun, hingga berita ini disusun, SIS disebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Bahkan, menurut keterangan awak media, nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi kemudian diblokir.
Selain itu, terdapat pernyataan yang disebut pernah disampaikan oleh pemilik lapak, yakni, “Di sini tidak ada yang berani terhadap saya, siapapun orangnya.” Namun, Global Investigasi News belum memperoleh penjelasan langsung mengenai konteks pernyataan tersebut.
Global Investigasi News belum menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal, karena status perizinan dan legalitas usaha masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang serta klarifikasi dari pengelola lapak.
Oleh karena itu, awak media mendorong pihak terkait, termasuk Polsek Bajubang dan Polres Batanghari, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi, untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas dan tata niaga LPG 3 kg di lokasi tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Pemberitaan ini juga merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang. Pihak SIS, IKBAL, maupun pengelola lapak diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
Global Investigasi News akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lebih lanjut berdasarkan data serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang. *** Bersambung
(TIM GLOBAL INVESTIGASI NEWS)















