PADANG – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar (TB Sukendar), memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kajati Dedie Tri Hariyadi mengungkap kasus korupsi dibumi ranah minang, namun, menurutnya, ujian sesungguhnya bagi Kejati Sumbar adalah keberanian dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang.
TB Sukendar menilai, sejak dilantik pada April 2026, Dedie Tri Hariyadi menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Salah satunya melalui keberhasilan menangkap delapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari total 30 buronan yang masuk daftar pencarian Kejaksaan. Artinya, masih terdapat 22 DPO yang harus segera diburu dan ditangkap.
Keberhasilan tersebut, menurutnya, harus menjadi modal untuk menuntaskan berbagai perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumbar, mulai dari proyek Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Padang Pariaman, Dermaga Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai, dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, hingga pengembangan perkara dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada.
Meski demikian, TB Sukendar menegaskan bahwa perhatian publik kini tertuju pada penanganan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang yang diduga melibatkan sejumlah oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.
Menurutnya, BPI KPNPA RI telah menyerahkan dokumen dan data pendukung kepada Kejati Sumatera Barat pada awal Juli 2026. Karena itu, ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Keberanian dan integritas Kajati Sumbar akan benar-benar diuji melalui penanganan perkara ini. Kami berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana. Semua harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas TB Sukendar.
Ia menambahkan, BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Kejati Sumbar dan Kejari Padang untuk mengusut setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Bapak Dedie Tri Hariyadi beserta jajarannya. Namun, masyarakat juga menunggu langkah nyata Kejati Sumbar dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah adat Kaum Maboet. Kami percaya penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melalui proses hukum,” ujar TB Sukendar.
Ia juga mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk terus mengawal proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“BPI KPNPA RI akan terus mengawal setiap proses pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Kami berharap Kejati Sumbar mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi seluruh warga negara, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin kuat,” pungkasnya.
(*)










