Sofifi // Global Investigasi News – Persoalan kenaikan pangkat bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama mengabdi di sekolah swasta di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi perhatian. para guru mengaku menghadapi kendala dalam mengurus kenaikan pangkat setelah adanya ketentuan yang mengharuskan mereka melakukan mutasi ke sekolah negeri sebagai salah satu syarat administrasi. Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di kalangan guru yang selama puluhan tahun telah mengabdikan diri di sekolah swasta.18/7/2026
Menurut informasi yang berkembang di kalangan para guru, ketentuan tersebut membuat mereka berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan pengabdian. Namun di sisi lain, mereka harus memenuhi persyaratan mutasi ke sekolah negeri sebelum proses kenaikan pangkat dapat dilakukan.
Bagi para guru yang selama ini mengajar di sekolah swasta, kebijakan tersebut dianggap belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Mereka berpendapat bahwa sekolah swasta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. para guru di sekolah swasta juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, mendidik peserta didik, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Tidak sedikit guru PNS yang telah mengabdikan puluhan tahun di sekolah swasta merasa dilema. Mereka khawatir jika harus berpindah ke sekolah negeri, akan muncul berbagai konsekuensi terhadap tugas dan tanggung jawab yang selama ini dijalankan. Dalam situasi efisiensi anggaran dan berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini, sebagian guru bahkan memilih menunda atau tidak mengurus kenaikan pangkat dibanding harus kehilangan hak-hak tertentu yang selama ini mereka peroleh, termasuk yang berkaitan dengan penugasan dan sertifikasi.
Permasalahan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara sebelumnya menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah tidak hanya dituntut sibuk menjalankan rutinitas, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Semangat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan diharapkan tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang sedang dihadapi para guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta. Apabila memang terdapat aturan baru yang mengatur mekanisme kenaikan pangkat sehingga mengharuskan mutasi ke sekolah negeri, maka kedua instansi tersebut diharapkan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun instansi terkait lainnya agar diperoleh kejelasan regulasi serta solusi yang berpihak pada kepentingan guru tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah konsultasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara, termasuk guru yang mengabdi di sekolah swasta, memperoleh kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier.
Para guru berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek pengabdian, dedikasi, dan kontribusi nyata yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun. Pengabdian di sekolah swasta seharusnya tetap mendapat penghargaan yang layak karena mereka turut berperan meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku Utara.










