Kudus – Polemik proyek kavling Green Bellares di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, terus menjadi sorotan. Sejumlah konsumen mengaku dirugikan karena proyek yang telah dipasarkan hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Terban atas arahan Pemerintah Kabupaten Kudus. Mediasi digelar di pendopo Balai Desa Terban dan dihadiri berbagai pihak, di antaranya unsur Forkopimcam Jekulo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para konsumen.
Dalam forum tersebut, sejumlah keterangan dari instansi terkait mengindikasikan adanya persoalan administrasi dan legalitas yang diduga menjadi salah satu penyebab belum berjalannya proyek kavling tersebut.
Salah seorang perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa dirinya pernah diajak oleh seorang notaris untuk melakukan pengecekan lokasi lahan yang akan dijadikan kawasan kavling. Namun, menurutnya, setelah peninjauan lapangan tidak pernah ada pengajuan dokumen resmi maupun permohonan lanjutan yang masuk ke instansinya.
«”Saya pernah diajak ke lokasi hanya untuk mengecek. Setelah itu tidak ada pemohon maupun dokumen yang masuk. Sampai saat ini lahan tersebut belum dilakukan alih fungsi,” ujar pegawai PUPR dalam forum mediasi.»
Ia juga menyampaikan bahwa saat peninjauan, pihak notaris hanya menanyakan kemungkinan perubahan status lahan menjadi lahan kering.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Juli 2026, nama pengembang yang disebut dalam forum, yakni Amrul Husni, tidak ditemukan dalam data perizinan OSS di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, proses pengembangan kawasan kavling tidak dapat dilanjutkan apabila persyaratan perizinan, termasuk OSS, belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat belum adanya kejelasan penyelesaian proyek, sejumlah konsumen menyatakan merasa dirugikan dan berharap adanya kepastian hukum serta penyelesaian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Secara hukum, konsumen memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan, mendapatkan pelayanan sesuai perjanjian, serta memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat wanprestasi atau pelanggaran ketentuan.
Selain itu, apabila dalam proses pengembangan proyek terbukti terdapat pelanggaran hukum yang melibatkan pihak pengembang, perantara, maupun notaris, maka masing-masing dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus bagi notaris, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) maupun Kode Etik Notaris, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat oleh Majelis Pengawas Notaris. Apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana yang merugikan konsumen, proses pidana juga dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun notaris yang disebut dalam forum mediasi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan dalam mediasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung)
(Ar/Tim)Apabila berita ini akan diterbitkan, sebaiknya dilengkapi dengan konfirmasi langsung kepada pihak pengembang, notaris yang disebut, dan Pemerintah Kabupaten Kudus agar pemberitaan tetap memenuhi asas cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik.










