Kapuas – Global InvestigasiNews, Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Bungai Jaya–Desa Saka Mangkahai di Kabupaten Kapuas dengan nilai kontrak Rp9.942.399.400 mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan, kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota (DAU) dengan sub kegiatan Rekonstruksi Jalan.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Hayak Basewut berdasarkan Surat Pesanan (Kontrak) Nomor 600.1.8/442/KTRK-BMDAU/VI/DPUPR/2026 tanggal 15 Juni 2026. Proyek dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) pada DPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah tanggung jawab Bidang Bina Marga.
Pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Desa Bungai Jaya hingga Desa Saka Mangkahai.
Namun demikian, hingga 17 Juli 2026, informasi teknis mengenai pelaksanaan proyek belum sepenuhnya diketahui publik. Global InvestigasiNews telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana melalui aplikasi WhatsApp terkait ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, jadwal pekerjaan, serta target penyelesaian proyek.
Meski pesan konfirmasi telah dikirim sejak beberapa hari sebelumnya, hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana CV. Hayak Basewut belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.
Keterbukaan informasi terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Penjelasan mengenai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta progres pekerjaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan proyek berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Global InvestigasiNews akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Kapuas untuk menyajikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Apabila di kemudian hari pihak pelaksana maupun instansi terkait memberikan penjelasan atau hak jawab, Global InvestigasiNews akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Romi)










