Sungai Penuh, 17 Juli 2026 – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Gedang 4, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu unit SPPG di bawah Yayasan Andalan Gizi Indah Nusantara membutuhkan sekitar 47 tenaga kerja, mulai dari tenaga teknis seperti kepala dapur, ahli gizi, tenaga akuntansi, hingga relawan dapur yang terdiri dari juru masak dan tenaga pendukung lainnya.
Sementara itu, jumlah pelamar yang mengikuti proses seleksi disebut mencapai sekitar 480 orang, sehingga persaingan dalam rekrutmen berlangsung cukup ketat.
Dugaan pungli mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat dinyatakan lulus seleksi. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan rekrutmen relawan pada program pemerintah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya.
Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah warga terkait dugaan tersebut.
Menurut Fachrurrozi, salah seorang pelapor mengaku dihubungi oleh seseorang yang disebut sebagai oknum pegawai SPPG dan diminta membayar uang sebesar Rp2 juta agar dapat diterima sebagai relawan.
Ia mengklaim pihaknya telah menerima sejumlah bukti awal berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tersebut. Namun demikian, bukti tersebut belum diuji maupun diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Fachrurrozi mendatangi kantor SPPG MBG Desa Gedang untuk meminta klarifikasi kepada pengelola.
Dalam pertemuan tersebut, seorang pegawai yang akrab disapa Buya membantah adanya praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Menurut Buya, dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun menginstruksikan siapa pun untuk meminta uang kepada peserta seleksi. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan relawan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang benar ada oknum yang melakukan hal tersebut, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari 47 relawan yang diterima, saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Buya juga menjelaskan bahwa jumlah peserta seleksi mencapai sekitar 480 orang, sedangkan yang diterima sebanyak 47 orang.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi mempertimbangkan dokumen administrasi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan domisili yang dilampirkan peserta.
Sementara itu, Ketua LSM Tamperak juga menyoroti komposisi peserta yang diterima. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sebagian relawan berasal dari luar wilayah setempat sehingga dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi masyarakat lokal. Meski demikian, pihak pengelola menyatakan seluruh proses penerimaan telah mengacu pada persyaratan administrasi yang berlaku.
Fachrurrozi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menyampaikan adanya laporan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Andalan Gizi Indah Nusantara, Pemerintah Kota Sungai Penuh, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. ***
Edi










