Sarolangun – Dugaan perselisihan terkait pinjaman uang yang disebut menggunakan skema “arisan emas” mencuat di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Minggu (12/7/2026).
“Menagih utang melalui media sosial berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat pidana atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”.
Berdasarkan informasi yang diterima Global Investigasi News, sekitar pukul 21.30 WIB, seorang perempuan berinisial SS diduga menghubungi wartawan berinisial N untuk menanyakan pembayaran pinjaman yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurut keterangan N, nilai pinjaman yang diterima sebesar Rp6.000.000. Namun, dari nominal tersebut disebutkan terdapat pemotongan sebesar Rp900.000 sebagai pembayaran angsuran pertama sehingga dana yang diterima lebih kecil dari nilai pinjaman. N juga mengaku diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp12.000.000 dalam jangka waktu satu tahun. Keterangan ini merupakan pengakuan dari salah satu pihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain persoalan pinjaman, N menyatakan keberatan karena persoalan tersebut diduga dipublikasikan melalui akun Facebook sehingga, menurutnya, telah merugikan nama baiknya.
Masih menurut keterangan N, SS menyatakan siap menghadapi apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai adanya laporan maupun proses hukum terkait perkara tersebut dikarenakan belum ada laporan resmi yang masuk.
Apabila benar terdapat penyebaran informasi melalui media sosial yang diduga merugikan kehormatan atau nama baik seseorang, penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demikian pula, apabila terdapat dugaan praktik pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini ditayangkan, Global Investigasi News masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari SS guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
Team R
Catatan Redaksi : Menyebarkan informasi atau menagih utang seseorang di Facebook dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE perubahan kedua) mengenai pencemaran nama baik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Tindakan tersebut juga berisiko melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) jika menyebarkan data seperti KTP atau nomor telepon tanpa izin. Meskipun penagihan tersebut berdasarkan utang yang sah, mengumbarnya di media sosial dianggap melanggar hak privasi dan kehormatan seseorang










