Banyuwangi – Penyelesaian sengketa lahan di Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran justru menimbulkan tanda tanya baru. Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kecamatan pada Selasa (7/7/2026), berlangsung secara tertutup, dengan menutup akses bagi awak media dan lembaga pengawas sosial yang hadir.
Padahal, persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan umum: menyentuh hak hidup warga, kepastian hukum, serta pengelolaan kawasan hutan negara yang telah menjadi polemik bertahun-tahun. Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimka, Perhutani Banyuwangi Selatan, Cabang Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, LMDH, dan pihak terkait lainnya, berdasarkan surat undangan nomor 500.4.3.2/143/429.515/2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Plt. Camat Didik Eko Wahyudi.
Namun, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan mengapa forum untuk kepentingan luas itu ditutup rapat. Media tidak diizinkan masuk, dan hingga rapat selesai tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum pembatasan akses tersebut.
Perwakilan ICON RI Banyuwangi menilai langkah ini menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang terbuka.
“Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, urusan yang berdampak pada masyarakat wajib diketahui publik, kecuali yang secara tegas dikecualikan. Jika ada alasannya, jelaskan secara terbuka. Jika tidak, ketertutupan hanya memicu kecurigaan dan merusak kepercayaan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Toro, jurnalis News9 yang hadir di lokasi. Ia menegaskan hak pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk mencari dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
“Kami bukan menghalangi proses, melainkan memastikan prosesnya berjalan di jalur yang benar. Tanpa akses, publik berhak bertanya: apa yang harus disembunyikan dari pengawasan bersama?” katanya.
Pengamat sosial menambahkan, penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada kepercayaan. Keputusan yang diambil secara tertutup, tanpa alasan yang jelas, justru berisiko memperpanjang sengketa dan menimbulkan ketidakpuasan baru.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Pesanggaran. Publik kini menunggu penjelasan yang memadai: mengapa rapat harus tertutup, dan peraturan apa yang dijadikan dasar pembatasan akses tersebut. Sebab selain menyelesaikan sengketa lahan, proses ini juga menjadi ujian komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas.
(Spr/Tim)










