Banyuwangi, Jawa Timur, 6 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Gadjah Madha Indonesia (LBH GMI) mengecam keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum yang menyebut diri sebagai “koboy jalanan”. Kejadian itu berupa penamparan terhadap seorang pengendara motor yang terjadi di ruas jalan raya wilayah Jakarta Selatan.
Maraknya kasus pembegalan, perampokan, hingga tindakan kekerasan di jalan raya tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi jika tindakan berupa penamparan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, hal ini jelas mencederai rasa aman dan kenyamanan masyarakat selaku pengguna jalan umum.
Ketua Umum LBH GMI, Danny Hendro Saputro, S.H., M.H., memberikan peringatan tegas kepada pelaku yang bertindak sewenang-wenang. Ia menyatakan lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan bantuan hukum penuh bagi korban.
“Tindakan premanisme yang berkedok ‘koboy jalanan’ hingga melahirkan aksi pemukulan di ruang publik yang menimpa pengendara motor harus segera ditindak tegas. Sesuai ketentuan hukum, dalam hal ini berlaku juga pengaturan Pasal 49 ayat 2 KUHP mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” tegas Danny.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan pembenaran apa pun bagi pelaku untuk melakukan kekerasan, dan negara harus bersikap adil serta sigap dalam menangani kasus semacam ini. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan di jalan raya.
“Sejak malam kemarin, kami telah menerima banyak aduan terkait peristiwa pemukulan dan penamparan terhadap pengendara melalui kanal resmi lembaga. Kami bersama tim akan melawan tindakan semacam ini dengan tegas,” tambahnya.
LBH GMI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri yang dinilai sigap merespons laporan serta pengaduan yang disampaikan masyarakat secara daring dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai aparat penegak hukum, diharapkan segera menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebagai langkah pencegahan, lembaga ini berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi siapa saja yang menjadi korban kekerasan. LBH GMI juga menghimbau kepada seluruh pengendara roda dua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan wajib menggunakan helm saat berkendara demi keamanan serta kenyamanan bersama.
(Spr)










