MANDAILING NATAL 26 JUNI 2026
Yang berjudul Pengambilan titik koordinat wilayah Desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, yang semula diinformasikan sebagai agenda pelaksanaan pengambilan titik koordinat, ternyata berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Pengambilan titik koordinat tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 September 2024. Kasus itu sebelumnya diklaim terjadi di lahan milik KUD Maju Bersama yang disebut berada di wilayah Desa Pardamean Baru. Namun pada saat pengambilan titik koordinat pihak kepolisian resort Mandailing Natal beserta sejumlah KUD Maju Bersama Desa Perdamaian Baru dan juga yang mengaku Pihak BPN Mandailing Natal didapati masyarakat sedang berada dan melakukan aktifitas pengukuran/sejenis Olah TKP di atas lahan warga Desa Pasar VI Natal yang berada di Wilayah Desa Pasar VI Natal
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pasar VI yang juga sudah Sepuh yang termasuk salah satu yang mengetahui sejarah wilayah tersebut menyebutkan bahwa itu adalah wilayah Desa Pasar VI, penentuan titik kordinat ini sangat penting dan harus terbuka karena ini berkaitan dengan beberapa persoalan ataupun kasus yang lagi berjalan di polres Mandailing Natal
dan juga kepastian titik lokasi ini sangat menentukan kejelasan status lahan yang selama ini menjadi perdebatan. Karena itu, masyarakat berharap hasil peninjauan dan pencocokan koordinat dapat disampaikan secara terbuka kepada publik agar persoalan ini dapat terselesaikan sehingga tidak ada yang dirugikan kedepannya
Tetapi disini harapan Masyarakat Desa Pasar VI tidak sesuai dengan apa yang mereka bayangkan, setelah kegiatan peninjauan selesai dilaksanakan. Kekecewaan muncul karena hasil pengambilan titik koordinat tidak disampaikan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat yang hadir di lokasi.Tidak adanya penjelasan resmi mengenai hasil koordinat tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga terdapat informasi penting yang belum disampaikan kepada publik terkait hasil peninjauan lapangan tersebut.
Usai pengukuran koordinat,sekitar 50 warga yang hadir mendesak agar pihak BPN memberikan penjelasan dimana sebenarnya posisi TKP kasus pencurian yang saat ini ditangani Polres Madina, apakah masuk wilayah Desa Pasar VI atau Pardamean Baru.
” Pas ditanya malah buru – buru kabur bersama Polisi dari Polres itu, seolah – olah ada yang ditutup – tutupi”, teriak warga yang mulai tensi.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pasar VI, Daulat Raja Nasution SH, juga menyoroti pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya sempat meminta agar petugas menunjukkan surat perintah tugas yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kita sudah meminta pihak BPN agar menunjukkan surat tugasnya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan nya kepada kami dan juga terkait hasil lapangan kita juga mintak agar diperlihatkan dilapangan guna menghindari asumsi negatif publik, tetapi lagi-lagi pihak BPN tidak mengindahkan permintaan kita” Ucap daulat
“Jika besok ini keluar hasilnya yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan bagaimana mungkin kita bisa Terima, bukankah seharusnya bisa dilihat kan didepan warga kami agar tidak ada asumsi negatif kepada pihak terkait, terus terang kami sangat kecewa, dan hal ini akan kami sampaikan kepada kepala BPN Mandailing Natal untuk ditandai lanjuti, dan jika bawahannya terbukti bersalah kami meminta kepada kepala BPN agar menindak tegas bahkan memberikan sanksi terhadap bawahannya jika nantinya kami temukan ada unsur yang merugikan pihak kami”sambung nya
“Begitu juga terhadap pihak Polres Mandailing Natal kami rasa tidak objektif tidak ada transparan dalam persoalan ini, sungguh kami sangat kecewa” Tutupnya
Hingga kegiatan berakhir, belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil pengambilan titik koordinat maupun kesimpulan yan











