
MUARA ENIM, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Camat Lubai Ulu, Taufik Azrullah, S.Sos, Kabupaten Muara Enim, menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Lubai Ulu terkait prosedur pengurusan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHT). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi permasalahan lahan di kemudian hari.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Camat Lubai Ulu menegaskan agar seluruh Kepala Desa lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen pertanahan sebelum menerbitkan atau menandatangani SPHT. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi lahan secara langsung sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Menurut Camat, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan (overlapping), sengketa batas tanah, maupun konflik agraria yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah desa.
“Setiap pengajuan SPHT harus diverifikasi secara faktual di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang dimohonkan memiliki lokasi yang jelas, tidak dalam status sengketa, serta sesuai dengan batas-batas yang dilaporkan,” tegasnya dalam surat pemberitahuan tersebut.
Selain melakukan pengecekan lokasi, para Kepala Desa juga diminta melibatkan perangkat desa dan unsur terkait dalam proses pemetaan dan verifikasi lahan. Hal ini bertujuan agar data yang diajukan ke tingkat kecamatan telah sesuai, sinkron, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendukung program pembenahan administrasi pertanahan yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan ini, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Lubai Ulu diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen pertanahan, sehingga pelayanan publik di sektor pertanahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi/GO GLOBAL INVESTIGASI NEWS)











