ACEH SINGKIL – 24 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), jajaran pemerintah daerah mulai melaksanakan tahapan krusial penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang terintegrasi penuh melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah strategis ini diambil segera setelah disahkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK. Kedua regulasi tersebut kini menjadi landasan hukum utama bagi seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Syekh Abdur Rauf Singkil.
Kepala BPKK Kabupaten Aceh Singkil Hendra Sunarno, SE.Ak, M.Si, menjelaskan bahwa momen ini merupakan fase transisi penting sebelum roda pemerintahan bergerak secara penuh. “Saat ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sedang fokus pada tahap penatausahaan. Ini adalah fondasi agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
Proses yang sedang bergulir ini mencakup serangkaian langkah teknis yang sistematis, mulai dari penarikan data anggaran di SIPD, penyusunan jadwal, hingga pembentukan aktor-aktor SIPD di masing-masing SKPK. Tidak berhenti di situ, proses juga meliputi penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) untuk setiap sub-kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi hingga pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD). Puncak dari rangkaian ini adalah proses running SIPD Penatausahaan Tahun 2026.
Untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu, BPKK mengambil inisiatif proaktif dengan mengundang seluruh Admin SIPD SKPK untuk hadir dalam sesi pendampingan intensif pada 25 Juni 2026.
Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil Edy Widodo, SKM, M.Kes, menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah dapat mengikuti alur ini dengan disiplin tinggi. “Kami berharap proses administrasi ini dapat segera tuntas.
Dengan demikian, realisasi program dan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dapat berjalan sesuai perencanaan tanpa hambatan birokrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang bersih. Prinsip tertib, transparan, dan akuntabel menjadi nafas utama dalam setiap transaksi keuangan daerah, sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan.
Dengan berjalannya tahapan penatausahaan ini secara optimal, diharapkan pelayanan publik dan proyek pembangunan di Aceh Singkil dapat dieksekusi lebih cepat dan tepat sasaran, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.(*)
(GINWS Aceh Singkil)











