KAPUAS – Global InvestigasiNews, Sabtu,20 Juni 2026,Penolakan terhadap kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) yang dilaksanakan PT Avatar Gala Himba di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,semakin menguat. Masyarakat setempat secara bersama-sama menyatakan keberatan atas pelaksanaan program tersebut dan meminta aktivitas penanaman dihentikan.
Sikap warga tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani dan diketahui oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tetua adat, serta perwakilan perusahaan.
Dalam dokumen tersebut, masyarakat Desa Sei Gita menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan. Selain menolak kegiatan Rehab DAS, warga juga meminta agar seluruh aktivitas penanaman di lahan kebun maupun tanah kosong milik masyarakat dihentikan.
Warga menilai terdapat tindakan yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah adanya dugaan penebangan pohon karet milik warga yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik kebun.
Selain itu, masyarakat menyebut pelaksanaan program tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai kepada warga. Menurut mereka, minimnya komunikasi dan penyampaian informasi dari pihak perusahaan telah menimbulkan kesalahpahaman dan penolakan di tengah masyarakat.
Kesepakatan penolakan tersebut disebut merupakan hasil musyawarah masyarakat Desa Sei Gita yang menginginkan adanya penghormatan terhadap hak-hak warga sebelum suatu kegiatan dilaksanakan di wilayah mereka.
Perkembangan ini menambah daftar persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Sei Gita dan PT Avatar Gala Himba. Warga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait agar tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga informasi ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Avatar Gala Himba terkait penolakan warga maupun tudingan yang tercantum dalam berita acara tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan masyarakat.Sumber: Berita acara masyarakat.(Subianto/Romi)











