GLOBAL INVESTIGASI NEWS | Lubai Ulu
Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya legalitas dan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Camat Lubai Ulu, Taufik Nasrullah, S.Sos, dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan baru-baru ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta jajaran pemerintah desa mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Program PPTPKH merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan di kawasan hutan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam sambutannya, Camat Lubai Ulu, Taufik Nasrullah, S.Sos, menegaskan pentingnya program tersebut bagi masyarakat di wilayahnya. Menurutnya, sebagian wilayah Kecamatan Lubai Ulu berbatasan dan bersinggungan langsung dengan kawasan hutan sehingga kejelasan status kepemilikan tanah menjadi kebutuhan yang sangat dinantikan warga.
“Kami sangat menyambut baik program PPTPKH ini. Ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Kami berharap seluruh kepala desa dapat mengawal proses pendataan dengan baik agar tepat sasaran serta menghindari potensi konflik di masa mendatang,” ujar Camat.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan instansi terkait. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa proses penataan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan inventarisasi, verifikasi, dan validasi lapangan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan, seperti menguasai lahan secara terus-menerus untuk permukiman, fasilitas umum, sosial, maupun lahan pertanian dalam kurun waktu tertentu, berpeluang untuk diusulkan mendapatkan penyelesaian status lahan melalui program PPTPKH.
Selain Camat Lubai Ulu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh empat kepala desa di wilayah Kecamatan Lubai Ulu yang diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pendataan penguasaan tanah masyarakat di desa masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh perangkat desa dapat segera menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan dengan melakukan pendataan awal secara akurat dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program PPTPKH hingga tuntas demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi warga melalui pengakuan hak atas tanah yang sah.
Reporter: GO
GLOBAL INVESTIGASI NEWS











