Sukarni Duga Pernyataan DAD Barut Kepentingan Pribadi, Desak Gubernur Kalteng Copot Jabatan
MUARA TEWEH, GLOBAL INVESTIGASI – Polemik audiensi Dewan Adat Dayak Barito Utara ke PT Barinto Eka Tama terus memanas. Demi menjaga marwah hukum adat dan hak masyarakat, Sukarni, mantan pengurus MAKI, menyatakan pantang menyerah mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pernyataan itu mencuat setelah DAD Barut disebut menyampaikan saat audiensi ke PT BEK 10 Juni 2026 bahwa tidak ada lagi portal adat hanting pali di wilayah perusahaan. Berita dengan judul “Road Show Dewan Adat Dayak Kunjungi PT BEK Perkuat Sinergi Lembaga Adat dan Investasi Daerah” ditayangkan Bataraxpose.com.
Tuding Kepentingan Pribadi
Sukarni menilai pernyataan oknum Humas DAD Barut tersebut merugikan masyarakat kecil yang selama ini memakai hanting pali untuk menuntut hak atas tanah dan SDA.
“Saya menduga pernyataan mereka itu hanya untuk kepentingan pribadi, untuk membunuh masyarakat kecil supaya tidak bisa lagi menuntut hak mereka,” tegas Sukarni kepada Global Investigasi, Kamis 12/6/2026.
Menurutnya, hanting pali dan bembeng pali adalah simbol hukum adat Dayak yang hidup di Barito Utara. Menghapusnya sama dengan melemahkan sistem penyelesaian konflik adat yang sudah berjalan ratusan tahun.
Dukungan Demang MAKI
Pernyataan Sukarni diamini Robin selaku Demang MAKI Barito Utara. Ia menyampaikan hanting pali atau portal adat tertuang dalam Kitab Dayak Perjanjian Tumbang Anoi tahun 1894 dan tercatat dalam notaris MAKI selaku lembaga Kaharingan di Kalimantan.
“Akibat pernyataan DAD ke PT BEK yang sedang menjadi polemik sekarang, yang mengatakan tidak ada lagi hanting pali dan portal adat itu jelas melanggar adat. Karena akibatnya menghilangkan atau merendahkan adat Dayak dengan membusungkan dada investor untuk merampas hak-hak masyarakat adat,” terang Robinson.
Desak Copot Jabatan
Sebagai mantan pengurus MAKI, Sukarni mendesak Gubernur Kalimantan Tengah segera mencopot jabatan oknum DAD Barut yang dinilai tidak paham adat. Ia menyebut langkah DAD Barut bertentangan dengan arahan DAD Provinsi Kalteng dan Gubernur Sugianto Sabran yang selalu menekankan “Adil Kak Talino, Bacuramin Kasaruga” atau adil terhadap sesama dengan berbuat baik.
“Kalau DAD tidak berpihak pada adat, lalu siapa lagi yang membela masyarakat? Kami pantang menyerah. Hukum adat harus ditegakkan demi masyarakat, bukan demi investasi semata,” ujarnya.
Koalisi Ormas Satu Suara
Pernyataan Sukarni diamini koalisi ormas Dayak. Dalam pertemuan 12 Juni 2026, ormas Dayak sepakat mengeluarkan 4 sikap: keberatan tegas, kesiapan kawal denda adat lewat MAKI, desakan pembekuan pengurus DAD Barito Utara, dan penyerahan piring pilutih ke Bupati sebagai tanda sidang adat akan digelar.
Ketua Yamulik Bengkang Turan Muliadi juga menyuarakan keberatan yang sama. Mereka menilai sosialisasi soal portal adat seharusnya lewat Kedemangan dan para Mantir, bukan langsung ke perusahaan.
“Atas dugaan pelanggaran adat yang selalu dilakukan oknum DAD berulang kali ini, kami KL Koalisi Ormas tetap mengawal kasus ini sampai tuntas,” terang Muliadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Global Investigasi masih menunggu tanggapan resmi DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Utara terkait desakan pembekuan pengurus DAD Barito Utara.
Dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara – Devi Global Investigasi Melaporkan











