BARITO UTARA, 23 Mei 2026 – Tangis pilu seorang bocah 7 tahun bernama Eno pecah di lokasi kebun karet milik keluarganya di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Lahan yang dahulu ditanam bersama almarhum ayahnya, Andi Irawan, kini telah digarap oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) tanpa penyelesaian ganti rugi.
Eno datang ke lokasi bersama kakek dan sejumlah warga untuk melihat kondisi kebun yang berubah menjadi area garapan perusahaan.
“Kebun ini kami tanam sama Bapak. Sekarang sudah habis,” ujar Eno sambil menahan tangis di hadapan awak media.
Ayah Eno, Andi Irawan, meninggal dunia sekitar setahun lalu. Selama kurang lebih enam tahun, ia bersama kelompoknya mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan keluarga. Di tengah duka yang belum pulih, keluarga itu kembali menghadapi kenyataan pahit kehilangan tanah warisan.
Keluarga Eno merupakan salah satu dari ratusan pemilik ladang berpindah yang lahannya diduga digarap PT NPR tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Warga menilai aktivitas perusahaan memperparah penderitaan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pertanian tradisional.
Ron, anggota kelompok almarhum Andi Irawan, membenarkan hal itu.
“Selama 5 tahun kami bersama Alm. Andi Irawan mengelola lahan. Dalam kelompok kami ada 17 orang,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Asmawi dan Trisno. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak kelolanya diabaikan.
Dokumen Hak Kelola Ditemukan di Lokasi
Puluhan awak media yang meninjau lokasi menyaksikan langsung dua Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani dan disahkan Pemerintah Desa serta Lembaga Adat Karendan.
Dokumen pertama tercatat dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare. Dokumen kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 juga mencatat luas 5 hektare.
Menurut rekan almarhum, setiap tahun kelompok menjalankan sistem ladang berpindah dengan rata-rata luas garapan sekitar 2 hektare per kepala keluarga.
Keberadaan dokumen ini memperkuat keyakinan warga bahwa lahan yang digarap perusahaan bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah kelola adat yang sudah lama menjadi sumber penghidupan.
Ron mengungkapkan kelompoknya sempat melakukan aksi protes terhadap PT NPR pada November 2024.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” katanya.
Di akhir kunjungan, Eno berdiri memandang hamparan tanah yang telah berubah wajah. Dengan suara lantang ia berteriak di hadapan awak media:
“Di mana keadilan di negeri ini?”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT NPR terkait tudingan warga. Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan dan memastikan hak masyarakat adat dipenuhi. ( Andvi )















