Becik Ketitik Olo Ketoro( Pribahasa jawa) Yang Menaman Baik akan berbuah Kebaikan
Di Mata Warga Dusun Cakruk Desa Tales
Ngadiluwih Kediri.Sosok HJT selama ini Figur yang Patut Di Hormati
Seseorang Pensiunan PNS Pengajar Di SMA Ternama Di Kota Kediri Dengan potret Keseharian yang humanis Di lingkungan Hingga Memberi Tauziah yang mampu Bagai terhipnotis yang mana kala di dengar kepada Masyarakat
Namun dibalik Topengnya Reputasi Yang Di Bangun Puluhan Tahun Hancur Runtuh seketika saat Tabir Gelap saat Topengnya Tersingkap Ke Publik.
Bagaikan Gempa Di kala Perilaku HJT Terbongkar Yang Bukan Perkara Sepele Kuat Dugaan Telah Mencabuli 12 Anak Di Bawah Umur Dalam Sebuah Rangkaian Aksi Asusila yang Sistematis Dan Berulang
Satuan Reskrim Polres Kediri Menetapkan HJT Seorang Tokoh Masyarakat Sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Kediri Akp Joshua peter Krisnawa.menyatakan penetapan status tersangka di lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta merampungkan pemeriksaan terhadap pelaku
Atas perbutan pelaku penyidik menjerat tersangka dengan pasal 415 huruf B KUHP Nasional Yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara.joshua menambahkan, masa hukuman tersebut dapat di perberat mengingat tersangka diduga melakukan perbuatan secara berulang
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu orang tua korban mendapati perilaku janggal yang di alami anaknya.temuan tersebut segera di koordinasikan dengan perangkat desa setempat untuk di lakukan pendataan. Hasil pendataan awal ada temuan adanya 12 korban yang mengalami perlakuannasib serupa.yang kemudihan menjadi dasar pelaporan ke polres kediri Dan petugas berhasil mengamankan pelaku malam itu.
Modus operandi yang di jalankan tersangka berdasarkan pemeriksaan sementara melibatkan tindakan alat kelamin di hadapan para korban hingga memaksa mereka melakukan tindakan asusila
Menanggapi dalih tersangka yang mengaitkan perbuatan dengan pengaruh makhluk gaib,pihak kepolisian menegaskan akan menguji seluruh keterangan tersebut dalam proses persidangan
Lebih lanjut pihak polres kediri memberikan klarifikasi terkait profesi tersangka yang sempat simpang siur di masyarakat jadi dapat kami sampaikan bahwa itu (guru ngaji) tidak benar ya.jadi tersangka merupakan pensiunan PNS ya. Yang terakhir kali bekerja sebagai guru salah satu SMA di kabupaten kediri dan juga pernah mengajar mengajar di SMA Kediri. Terang joshua
Kendati demikian polisi tidak menampik fakta bahwa tersangka memang kerap di percaya menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya serta sesekali memberi tauziah pungkasnya.
(Is)











