*Bangka Tengah, * – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) mendatangi lokasi PT Bangka Prima Tin (BPT) di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Sabtu (16/5/2026)
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat diminta petugas.
RKAB Diduga Sudah Mati
Pihak PT BPT hanya memperlihatkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, RKAB tersebut diduga sudah habis masa berlakunya.
Akibatnya, muncul dugaan bahwa selama beberapa bulan terakhir perusahaan tetap melakukan aktivitas produksi dengan menggunakan RKAB yang tidak berlaku lagi.
“Kok bisa berani bekerja pakai RKAB yang sudah mati? Ini perlu diusut,” ujar salah satu sumber di lapangan.
Pertanyaan untuk PT Timah
PT Timah Tbk sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberi kuasa kemitraan juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana PT BPT bisa tetap beroperasi tanpa kelengkapan legalitas yang sah di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim medis belum berhasil mendapat konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT BPT. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.
tim media ini Akan Lapor ke Polda Babel
Atas temuan ini, tim media akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel. Tujuannya agar aktivitas PT BPT diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas pertambangan tanpa IUP yang sah dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
tim awak media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak PT BPT dan pihak terkait yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.
Catatan Redaksi: Dugaan penggunaan RKAB mati dan ketiadaan IUP masih dalam tahap pendalaman. Setiap pihak berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Tim)










